Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen cs. Kini, beras perkara Delpedro cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Benar (sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu (29/10/2025).
Ade Ary menambahkan, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada hari ini.
"Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas dia.
Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!
Dengan pelimpahan ini, maka Delpedro dkk akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan penghasutan yang menjerat mereka.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein
Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi
Mereka adalah Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim
Delpedro bersama Muzaffar, Khariq dan Syahdan diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan Delpedro dkk.
Editor: Rizky Agustian