Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:32:00 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto: Dok. Lokataru)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen cs. Kini, beras perkara Delpedro cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Benar (sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu (29/10/2025).

Ade Ary menambahkan, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada hari ini.

"Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelas dia.

Dengan pelimpahan ini, maka Delpedro dkk akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan penghasutan yang menjerat mereka.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Delpedro bersama Muzaffar, Khariq dan Syahdan diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan Delpedro dkk.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut