Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.
Salah satunya, termohon yakni Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dan menemukan barang bukti.
"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto di persidangan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.
"Menimbang dari surat bukti T97, diketahui termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan pemohon kepada keluarganya," kata hakim.