Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko soal kasus penganiayaan David. (Foto MPI).Advertisement . Scroll to see content
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya inisial AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
Kasus penganiayaan David Ozora terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Korban David saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.