Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan
"Fitnah harus dibuktikan telebih dahulu, tidak ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yang mengatakan itu (ijazah Jokowi) asli atau palsu, bagaimana Anda mengatakan itu fitnah?" tutur Refly.
"Karena itu dari 6 pasal tersebut lemah sekali kalau kita pakai nalar yang lurus untuk menersangkakan klien kami ini, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai divonis bersalah," imbuhnya.
Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu
Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengna tersangka Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.
“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian