Berkas Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
JAKARTA, iNews.id - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas telah dikirimkan pada Jumat 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelum pelimpahan tahap pertama kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade.
Penyidik juga telah meminta keterangan 11 orang saksi ahli. Rinciannya, ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Editor: Reza Fajri