Berobat, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diizinkan Keluar Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah diziinkan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap itu akan menjalani pengobatan dari dokter spesialis.
Kuasa hukum Nursin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar agar klennya diizinkan berobat di luar Rutan KPK.
"Kami sudah ajukan permohonan izinnya dan majelis hakim pengadilan telah mengabulkan permohonan kami karena klien kami itu harus berobat pada dokter spesialis," ujar Arman, Selasa (27/7/2021).
Dia menuturkan, pengajuan permohonan berobat disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, Nurdin Abdullah membutuhkan terapi ortopedi dan pengajuan itu juga setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.
Editor: Kurnia Illahi