Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangun MCK, Brimob Penuhi Kebutuhan Sanitasi Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Berseragam Loreng, Kapolri Idham Azis Ingatkan Kerumunan Berisiko Penularan Covid-19

Sabtu, 14 November 2020 - 15:23:00 WIB
Berseragam Loreng, Kapolri Idham Azis Ingatkan Kerumunan Berisiko Penularan Covid-19
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan keterangan pers terkait aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Dalam konferensi pers ini Idham Azis mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) loreng Brimob.

Penulusuran dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri Polri menyebutkan, pakaian dinas Polri terdiri dari Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Parade (PDP), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Kemudian dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 9 ayat 5 menjelaskan, PDL Loreng Brimob digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut