Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Bersifat Mendesak, MK Gelar Sidang Perkara Pengujian Perppu terkait Corona

Selasa, 28 April 2020 - 13:12:00 WIB
Bersifat Mendesak, MK Gelar Sidang Perkara Pengujian Perppu terkait Corona
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (Covid-19), Selasa (28/4/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (Covid-19), Selasa (28/4/2020). Sidang yang digelar secara langsung di ruang sidang dinilai perkara yang bersifat mendesak.

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, telah meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah virus corona. Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020.

"Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan," ujar Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dia menuturkan, sesuai protokol organisasi kesehatan dunia (WHO), sidang atau perkara yang dianggap mendesak tetap dapat dilakukan di tengah wabah virus corona.

Menurutnya, sesuai protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), MK menerapkan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang. Sebagai ketua panel dia meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.

"Kami minta maaf harus ada pembatasan jumlah kuasa hukum yang hadir di ruangan mau pun pengunjung. Ini karena kebijakan atau protokol yang ditentukan pemerintah mau pun WHO," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut