Bersifat Mendesak, MK Gelar Sidang Perkara Pengujian Perppu terkait Corona
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (Covid-19), Selasa (28/4/2020). Sidang yang digelar secara langsung di ruang sidang dinilai perkara yang bersifat mendesak.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, telah meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah virus corona. Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020.
"Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan," ujar Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan, sesuai protokol organisasi kesehatan dunia (WHO), sidang atau perkara yang dianggap mendesak tetap dapat dilakukan di tengah wabah virus corona.
Cegah Kerumunan, Anies Minta Pembagian Sedekah Tak Dilakukan di Jalan
Menurutnya, sesuai protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), MK menerapkan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang. Sebagai ketua panel dia meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.
"Kami minta maaf harus ada pembatasan jumlah kuasa hukum yang hadir di ruangan mau pun pengunjung. Ini karena kebijakan atau protokol yang ditentukan pemerintah mau pun WHO," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi