Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Jumat, 03 Januari 2025 - 22:54:00 WIB
Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Ilustrasi dua polisi kena sanksi demosi delapa tahun imbas kasus pemerasan WN Malaysia di DWP (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Mereka adalah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

"Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," tutur dia.

Erdi mengatakan, setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut