Bertambah 3, Jumlah Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan Jadi 6 Orang
BANGKALAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan senilai Rp15 miliar. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi enam orang, termasuk dua mantan direktur utama BUMD.
Ketiga tersangka baru tersebut, Abdul Qodir, Untori dan Syafiullah Syarif. Mereka masing-masing menjabat sebagai direktur utama, komisaris dan direktur PT Tanduk Majheng, perusahaan yang menerima aliran dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari BUMD Kabupaten Bangkalan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik pidana khusus Kejari Bangkalan. Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini, penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk pengembangan konstruksi perumahan.
"Hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari. Jadi mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Suhartono dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).