Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima Jilah Usulkan ke Prabowo, Warga Dayak Bertato Bisa Daftar TNI-Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB
Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang
Petugas memadamkan karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan, bertambah. Kini, totalnya menjadi 89 orang. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menyebut puluhan tersangka itu diproses jajaran di tingkat Polda hingga Mabes Polri. 

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026). 

Lebih lanjut, saat ini total ada 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang diproses oleh penyidik. 

"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," ujarnya.

Meski begitu, dia menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.

"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti," katanya.

"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," tambahnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja membakar hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar, bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis. Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang luas terutama bagi masyarakat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut