Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota KPPS di Jasinga Bogor Meninggal Dunia, Ngeluh Sesak Napas
Advertisement . Scroll to see content

Bertambah Lagi, Jumlah Anggota KPPS Meninggal Jadi 318 Jiwa

Selasa, 30 April 2019 - 10:15:00 WIB
Bertambah Lagi, Jumlah Anggota KPPS Meninggal Jadi 318 Jiwa
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berguguran di Pemilu Serentak 2019 terus bertambah. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini, anggota KPPS yang meninggal dalam mengawal pesta demokrasi sudah menembus angka 300 jiwa.

“Jumlah yang wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total petugas KPPS yang ditimpa musibah jadi 2.550 orang,” ujar Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Sesuai surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) tentang usulan santunan kecelakan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang disetujui, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. Sementara, petugas KPPS yang mengalami cacat permanen mendapat sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.

Menurut Arif, pembayaran santunan tersebut menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi. “Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan disiapkan 40-50 miliar rupiah,” ucapnya.

Santunan diberikan pada petugas yang mengalim kecelakaan kerja dalam rentang waktu sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja badan ad hoc KPU. Sementara, syarat bagi penerima santunan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Ketua KPU. “Juknis sedang dalam tahap penyelesaian,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut