Bertambah Lagi, Total 36.554 Narapidana Dewasa dan Anak Dibebaskan akibat Corona
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Pas, Nugroho menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang kembali berulah. Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.
"Selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan dan lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq