Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Permohonan Amnesti

Senin, 15 Juli 2019 - 13:54:00 WIB
Bertemu Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Surat Dukungan Permohonan Amnesti
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Moeldoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly kepada Presiden Jokowi.

"Secepatnya bila rekomendasi sudah dikirim sehingga (Presiden) dapat mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ujar Moeldokomantan panglima TNI ini.

Namun, Moeldoko mengaku belum melihat surat rekomendasi dari Menkumham terkait amnesti tersebut. "Kemarin saya pikir surat sudah diterima dari Pak Menkumham sudah memperkuat," katanya.

Amnesti Tepat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Usman Hamid mengatakan bahwa dukungan itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.

"Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, dan tidak boleh pada kejahatan yang serius dengan demikian secara hukum kasus ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti," tuturnya.

Mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menilai, pemberian amnesti sudah tepat dan bukan grasi. Mengingat, grasi mensyaratkan hukuman di atas 2 tahun penjara hingga seumur hidup ataupun hukuman mati.

"Karena itulah sebenarnya tidak ada kendala hukum, tidak ada kendala konstitusi, bahkan tidak ada pertentangannya dengan hukum internasional bagi presiden RI untuk menggunakan kewenangan Pasal 14 ayat 2 di dalam UUD 1945 untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," kata Usman menjelaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut