Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Bertentangan dengan Pancasila, LGBT Tidak Mungkin Dilegalisasi

Minggu, 21 Januari 2018 - 15:20:00 WIB
Bertentangan dengan Pancasila, LGBT Tidak Mungkin Dilegalisasi
Pawai LGBT di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. PDIP menegaskan LGBT bertentangan dengan Pancasila sehingga tidak mungkin dilegalisasi. (Foto: CTToday)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut lima fraksi di DPR telah menyetujui  perkawinan sejenis dan perilaku lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) terus menuai kontroversi. Pernyataan itu tidak hanya mengejutkan partai-partai politik, tetapi juga masyarakat Indonesia.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, berdasarkan catatan Fraksi PDIP DPR, tidak ada pembahasan tentang rancangan undang-undang (RUU) LGBT maupun perkawinan sejenis dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2018. LGBT pernah disinggung dalam rapat di DPR, tetapi bukan dalam konteks pembahasan RUU.

”Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan perkawinan sejenis, namun hal tersebut terjadi dalam panja (panitia kerja) atau timsus RUU KUHP. Pembahasan itu pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apa pun apalagi keputusan,” kata Wasekjen DPP PDIP Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/1/2018).

Basarah menuturkan, meski mengejutkan dan mengundang kontroversi, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu diambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT. Indonesia berbeda dengan bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).

Menurut Basarah, bangsa Indonesia yang berideologikan Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individu mereka karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Pasal 28J UUD 1945 juga secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut