Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Pohon Tumbang Imbas Hujan Angin di Jakarta, 1 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Berwajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:53:00 WIB
Berwajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama (foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan 4 pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. 

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama. 

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut