Besaran Gaji Pegawai PDAM, Berapa Nominalnya?
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji pegawai PDAM jadi informasi menarik yang patut untuk diketahui banyak orang. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu berperan penting dalam memenuhi kebutuhan air di Indonesia.
Sebagai informasi, PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum itu bergerak di sektor pelayanan air minum dan air bersih. Instansi itu bukan termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebab dikelola oleh pemerintah daerah.
PDAM berdiri pada 1962 silam. Di awal masa berdiri BUMD satu ini bernama Djawatan Teknik Penyehatan. Beberapa tahun kemudian, namanya berubah menjadi Direktorat Teknik Penyehatan.
Di balik semua itu, pernahkah terpikir berapa besaran gaji pegawai PDAM? Jika ingin mengetahui nominalnya berikutulasan lengkapnya dirangkum berbagai sumber, Jumat (27/10/2023).
Direktur: Rp 6.000.000
Operator: Rp 2.500.000
Pegawai Kontrak: Rp 1.800.000
Pencatat Meteran: Rp 1.800.000
Staf Admin: Rp 3.200.000
Staf Distribusi: Rp 3.000.000
Staf Keuangan: Rp 3.500.000
Staf Pengaduan: Rp 3.000.000
Staf Perawatan: Rp 2.800.000
Staf Perencanaan: Rp 3.200.000
Staf Produksi: Rp 3.200.000
Teknisi Lapangan: Rp 2.800.000
PDAM memberikan kesempatan bagi siapapun untuk bekerja. Perusahaan penyedia air ini membuka lowongan pekerjaan serta melakukan proses rekrutmen secara terbuka dan transparan.
Untuk mengetahui mengenai rekrutmen pegawai PDAM, kamu dapat memantau pengumumannya di laman resminya. Selain itu, pengumuman rekrutmen juga dapat dipantau melalui media sosial Instagram.
Berbagai tunjangan akan didapatkan oleh pegawai PDAM, diantaranya:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan hari raya
Tunjangan kinerja, dan lain-lain.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai besaran gaji pegawai PDAM. Semoga bermanfaat ya!
Editor: Johnny Johan Sompotan