Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan
JAKARTA, iNews.id - Mengetahui besaran gaji PPPK tenaga kesehatan 2023 tentu akan menjadi motivasi bagi para calon peserta seleksi CASN untuk dapat meraih posisi tersebut.
Diketahui dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa proses seleksi untuk PPPK akan dimulai pada September 2023 dengan alokasi khusus PPK tenaga kesehatan sebanyak 154.724.
Fokus Pemerintah pada tenaga kesehatan dalam seleksi CASN 2023, seperti dokter, perawat, bidan karena sektor kunci tersebut memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Adapun, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023:
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Dengan jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan XI, menerima gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Dengan jabatan ahli madya dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan XIII, menerima gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000