Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:43:00 WIB
Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan. (Foto: Ist/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan menarik diulas. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri pada tahun depan sebesar 8 persen. 

Sementara itu, pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Kamis (17/8/2023).

Jokowi mengumumkan rencana kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji pokok (gapok) PNS telah diatur. 

Aturan ini menetapkan bahwa gaji pokok untuk golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,9 juta.

Selain gaji pokok (Gapok), pemerintah berencana untuk menambahkan beberapa jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

Tetapnya besaran gaji pokok PNS ini disebabkan oleh ketidakadaan kenaikan selama 4 tahun terakhir, mulai dari tahun 2019 hingga saat ini.

Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Gaji PNS Golongan I II III dan IV

a. Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

b. Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

c. Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

d. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

2. Gaji PPPK

Gol I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Gol XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut