Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan menarik diulas. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri pada tahun depan sebesar 8 persen.
Sementara itu, pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun mendatang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Kamis (17/8/2023).
Jokowi mengumumkan rencana kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji pokok (gapok) PNS telah diatur.
Aturan ini menetapkan bahwa gaji pokok untuk golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,9 juta.
Selain gaji pokok (Gapok), pemerintah berencana untuk menambahkan beberapa jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.
Tetapnya besaran gaji pokok PNS ini disebabkan oleh ketidakadaan kenaikan selama 4 tahun terakhir, mulai dari tahun 2019 hingga saat ini.
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Gol I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Gol II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Gol III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Gol IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Gol V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gol VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Gol VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Gol VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Gol IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Gol X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Gol XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Gol XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gol XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Gol XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Gol XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Gol XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Gol XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.
Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.
Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.
Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.
Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.
Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000.
Nah, itulah ulasan mengenai besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Editor: Johnny Johan Sompotan