Besok 11 Jenis Fasilitas Publik Ini Ada Satgas Prokesnya
“Diantara di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan,” paparnya.
Wiku mengatakan bahwa Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama. Di antaranya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
“Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggungjawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat