Besok Bareskrim Periksa Eks Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra
Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Menurut dia, penonaktifan Asep Subahan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan investigasi diketahui Asep mula-mula melakukan pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan kliennya.
Dari lobi-lobi itu Asep memerintahkan anak buahnya untuk membuatkan e-KTP untuk Djoko Tjandra. Dia bahkan mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.
Editor: Zen Teguh