Besok KPK Panggil Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dipanggil KPK pada besok Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin sedianya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).
KPK sudah mengirim surat panggilan kepada Azis. Ali Fikri meminta politikus Partai Golkar itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Azis sempat mangkir pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Syahrial pada awal Mei lalu. Saat itu, Azis mengaku sedang melaksanakan tugas ke daerah.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada Rabu (28/4) di ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR dan Rumah Dinas Azis. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Lalu, pada Senin (3/5) KPK juga kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Editor: Faieq Hidayat