JAKARTA, iNews.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional pada hari kerja maupun akhir pekan yang akan diberlakukan mulai Senin besok (24/5/2021). Tujuannya mencegah penyebaran Covid-19 selama PPKM mikro.
"Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan dan hari libur, MRT beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan di Jakarta, Minggu (24/5).
Pesawat Kargo Meledak Saat Lepas Landas, 7 Tewas, 11 Luka-luka
Sementara itu, jarak antarkereta (headway) pada hari kerja yakni setiap 5 menit untuk jam-jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB) dan 10 menit di luar jam sibuk, serta pada akhir pekan dan hari libur. Kemudian, jumlah pengguna masih tetap dibatasi dengan 70 orang per kereta.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku