BGN Larang Pengelola SPPG Pecat Relawan Dapur karena Kurangi Penerima Manfaat
CILACAP, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memecat para relawan yang telah bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun mengurangi jumlah penerima manfaat. Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG adalah kebijakan BGN untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12/2025).
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Nanik.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti menambahkan, jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat, dan 500 ibu hamil, ibu menyusui dan balita non PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.
“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat, apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” kata Eny.