Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi MBG Buahkan Hasil, BGN Hemat Anggaran Rp44 Triliun dalam 100 Hari
Advertisement . Scroll to see content

BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, SPPG Tak Layak Bakal Ditutup Permanen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:52:00 WIB
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, SPPG Tak Layak Bakal Ditutup Permanen
Dapur MBG. (Foto: Pemkab Lumajang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi mulai dari kewajiban perbaikan hingga penutupan permanen.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi oleh pemerintah daerah atau Satgas MBG berdasarkan 14 indikator yang telah ditetapkan. Hasil inspeksi menjadi dasar penentuan kategori kelayakan dan tindak lanjut terhadap operasional masing-masing SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

“Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan apa namanya itu, kategori,” ujar Sudaryono, dikutip Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan, hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan dapur.

Kategori pertama adalah SPPG yang dinyatakan layak sehingga dapat melanjutkan operasional. Kategori kedua mencakup dapur yang masih membutuhkan perbaikan minor, tetapi tetap diperbolehkan beroperasi sembari melengkapi kekurangan, seperti peralatan memasak yang belum memadai.

Kategori ketiga diberikan kepada SPPG yang membutuhkan perbaikan mayor. Dapur dalam kategori ini akan dihentikan sementara hingga kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil inspeksi.

Perbaikan mayor dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan bahan pangan.

Sementara itu, kategori keempat mencakup SPPG yang dinyatakan tidak layak dan harus ditutup secara permanen. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi lingkungan dapur yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.

“Atau memang tidak layak, misalnya sebelahnya dapur ada kandang ayam, misalnya itu kan sudah tidak layak. Atau di bawah masak, di atas sarang burung walet sudah tidak layak, itu harus ditutup permanen,” imbuhnya.

Sudaryono menegaskan, penerapan klasifikasi kelayakan dan tindak lanjut hasil inspeksi merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan serta mencegah kejadian yang membahayakan penerima manfaat MBG.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar fasilitas, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG agar setiap potensi risiko dapat ditangani sesuai ketentuan.

“Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan, termasuk yang kita kerjakan hari ini, koordinasi dengan Pemda, kepala daerah, termasuk Satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita memastikan keamanan pangan,” tambahnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut