BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November, Insentif Dihentikan
Meski demikian, BGN masih membuka kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya. Jika dinyatakan benar serta memenuhi ketentuan, status suspend SPPG akan dicabut sehingga pelayanan dapat kembali berjalan.
Selama sanksi berlaku, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif. Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, pelaporan tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara. LPDH juga menjadi dasar pengukuran kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan setiap SPPG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” katanya.