Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN
Advertisement . Scroll to see content

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Daftarnya

Rabu, 23 September 2026 - 17:34:00 WIB
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Daftarnya
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana. (Foto: BGN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana, Rabu (23/9/2026), mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Rekomendasi diberikan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen yakni:

1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

4. SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas memadai. Dengan demikian, hak penerima manfaat untuk mendapatkan layanan MBG tetap terpenuhi.

Ketut menegaskan pemberhentian operasional permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” ujar Ketut.

Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut menjelaskan aspek keamanan menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran operasional sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut