JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengakui senjata api (senpi) yang dipegangnya saat bertugas tidak dibekali persyaratan lengkap. Hal itu menjawab pernyataan mantan atasannya, Ferdy Sambo (FS) yang mengungkap hal serupa di persidangan.
"Kemarin saksi bilang saudara enggak ada syarat-syarat untuk pegang senjata?" tanya hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
Sheikh Ekrima Sabri Fatwa Serukan Salat Idulfitri di Dekat Masjid Al-Aqsa di Tengah Penutupan yang Berlanjut
"Memang tak ada sama sekali Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Memang tak ada karena saudara anggota Brimob?" tanya hakim lagi.
Bharada E Akui Sempat Bohongi Kapolri gegara Disuruh Ferdy Sambo
"Bukan begitu Yang Mulia, karena mungkin perintah dari Pak FS juga. Jadi, pada saat itu saya piket, Pak FS sempat tanya ke saya senpi sudah ada? Saya bilang belum ada Bapak. Oh, nanti kasih tahu Pak Chuck (Putranto)," kata Bharada E lagi.
Bharada E menerangkan dirinya dibekali senjata api oleh Div Propam Polri bersama ajudan lainnya yang juga masuk bersamaan sebagai ajudan Sambo, salah satunya Saddam. Saddam lantas mengambil senjata jenis HS dan dia mengambil senjata jenis Glock.
"Setahu saya (setiap ajudan diberikan 1 senpi) dari kantor," tutur Bharada E.
Kala bertugas di kesatuannya dahulu di Cikeas, dia juga dibekali senjata api laras panjang jenis Sig Sauer. Namun, saat dia ke kantor Provos Polri untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo, dia tak membawanya dan belum meminjamnya ke satuannya tersebut.
"Ternyata waktu itu langsung diterima (jadi ajudan di Provos) sehingga kami waktu itu belum pinjam senpi di kesatuan, kosongan (tak ada senpi). Kami sebenarnya mau izin balik dahulu ke kesatuan untuk urus senpi, tapi Bang Daden bilang, sudah Chad nanti dari Propam saja," kata Bharada E.
Editor: Rizal Bomantama