Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun. Majelis hakim menilai Bharada E layak menjadi justice collaborator.
"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.
Bharada E juga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan usai vonis itu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Usai vonis itu, suasana sidang berubah ramai. Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.
Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq