Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:33:00 WIB
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Bharada E. (Foto; Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

"Menetapkan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim ketua Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut hakim, terdakwa Bharada E telah bekerja sama yang membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Bharada E juga bukan pelaku utama. 

"Bharada E bukan pelaku utama," katanya. 

Selain itu, kata dia, kejujuran Bharada E selama persidangan layak dihargai dan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut