Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pemeriksaan Terpisah dari Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:13:00 WIB
Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pemeriksaan Terpisah dari Ferdy Sambo
Bharada E diperiksa terpisah dengan . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Hal ini dilakukan semenjak, Bharada E menjadi saksi kunci atau mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Iya terpisah (pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat (26/8/2022).

Adapun menurutnya, pemeriksaan Bharada E sebagai saksi dimulai sejak Juli 2022. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut, disebutkan Brigadir J meninggal dunia akibat tembak-tembakan dengan Bharada E.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan Bharada E dipisahkan dengan Sambo. Menurutnya hal ini bertalian dengan status Bharada E yang dalam perlindungan LPSK dan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Richard diketahui juga diperiksa secara terpisah dalam pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. Empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf duduk di ruangan yang sama.

Sementara Richard berada di ruangan lain dan terhubung melalui Zoom. Edwin mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri soal status Richard sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ujar dia.

Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut