Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:54:00 WIB
Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E sebelumnya terlibat penembakan dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.

"Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.

Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.

Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut