Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J, Pengacara: Dia Tak Bisa Menolak Perintah Atasan
JAKARTA, iNews.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku diperintah atasan untuk menembak Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak bisa menolak perintah atasannya.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian yang menyebut kewajiban bawahan untuk menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan adanya perintah dari atasan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.
Burhanuddin mengatakan Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menuturkan dia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, dia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud Bharada E.
Editor: Rizal Bomantama