Biaya Haji 2018 Naik Menjadi Rp35,23 Juta
JAKARTA, iNews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 akhirnya ditetapkan Rp35.235.602 juta per jemaah. Jumlah ini naik Rp345.290 atau 0,99 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp34.890. 312
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR Noor Achmad mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5%.
Selain PPN, juga terdapat pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah) sebesar 5% dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180%. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tahun ini meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.
"Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602," ujar Noor Achmad pada rapat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dia menjelaskan, komponen BPIH terdiri atas harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport text dan passenger sercice charge) sebesar Rp27.495.842 yang dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).