Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Menag segera Bersurat ke Presiden untuk Penerbitan Keppres
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah telah sepakat biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Besaran ini disepakati dalam Rapat Kerja DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).
Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Yaqut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas proses pembahasan BPIH yang dinilai menunjukkan ke arah yang semakin baik dari tahun ke tahun.
Dia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH, sehingga Kemenag dan Komisi VIII memiliki cukup waktu untuk menelaah.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H, 2023, ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H 2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” kata Yaqut.
Editor: Reza Fajri