Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti aturan yang membebankan biaya kerusakan fasilitas jalan tol kepada pengemudi apabila terjadi kecelakaan tunggal. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi karena merugikan pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan.
Fasilitas yang dimaksud antara lain lampu penerangan jalan umum (PJU), pembatas atau guardrail, barrier, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas.
“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” ujarnya saat rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dirjen Bina Marga, di Gedung DPR, dikutip Rabu (23/9/2026).
Lasarus menilai, pengelola tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak operasi, sedangkan rambu dan marka harus jelas.
Menurutnya, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban jika terdapat bukti hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dan kecelakaan.