Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 10:57:00 WIB
Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ
Ketua Komisi V DPR Lasarus (Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti aturan yang membebankan biaya kerusakan fasilitas jalan tol kepada pengemudi apabila terjadi kecelakaan tunggal. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi karena merugikan pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan.

Fasilitas yang dimaksud antara lain lampu penerangan jalan umum (PJU), pembatas atau guardrail, barrier, pagar pengaman, hingga rambu lalu lintas.

“Aturannya harus dievaluasi ke depannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan,” ujarnya saat rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dirjen Bina Marga, di Gedung DPR, dikutip Rabu (23/9/2026).

Lasarus menilai, pengelola tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Kondisi jalan harus layak operasi, sedangkan rambu dan marka harus jelas.

Menurutnya, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban jika terdapat bukti hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dan kecelakaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut