Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:22:00 WIB
Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pembenahan sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol) sebagai langkah mencegah aliran uang tak sah dalam kontestasi politik. Dorongan ini menguat setelah KPK mengungkap kasus Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang menerima suap untuk melunasi biaya kampanye.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, kasus tersebut mencerminkan masih mahalnya biaya politik di Indonesia. Kondisi ini membuat kepala daerah terpilih menanggung beban besar untuk mengembalikan modal, diperparah dengan lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol.

"KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/12/2025).

Selain soal pembiayaan, KPK juga menyoroti persoalan mendasar dalam tubuh parpol, khususnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi. Menurut Budi, lemahnya sistem tersebut memicu praktik mahar politik serta membatasi kesempatan kader yang tidak memiliki kekuatan finansial besar.

"Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," kata dia.

Budi menambahkan, Direktorat Monitoring KPK saat ini tengah menyusun kajian mendalam terkait pembiayaan politik dan tata kelola parpol. Kajian tersebut akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

"KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi," tutur dia.

Diketahui, Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Dia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, uang tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan politik Ardito saat maju sebagai calon bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut