Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Buntut OTT
Advertisement . Scroll to see content

Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah Terkena OTT KPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:45:00 WIB
Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah Terkena OTT KPK
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkena operasi tangkap tangan (OTT), bagaimana isi garasinya? (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (КРК). Total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini.

Seluruh orang yang diamankan KPK dalam OTT ini berstatus terperiksa. KPK menyampaikan membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelima orang tersebut.

Melihat sisi lain Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah itu tercatat memiliki sejumlah kendaraan yang terparkir di garasinya. Hal itu bisa dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito Wijaya sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ardito Wijaya terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 10 April 2025 sebagai LHKPN awal menjabat untuk tahun periodik 2024. Bupati Lampung Tengah tersebut memiliki total harta senilai Rp12.857.356.389 (Rp12 miliaran). 

Harta kekayaan yang dimiliki Ardito Wijaya mayoritas terbagi dalam aset berupa tanah dan bangunan. Total ada lima bidang tanah dan bangunan di Lampung Tengah dengan total nilai Rp12.035.000.000.

Selanjutnya, harta terbanyak kedua Ardito Wijaya terdapat pada alat transportasi dan mesin. Melansir dari LHKPN itu, isi garasi Ardito Wijaya tercatat dua unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp705 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut