Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Ini Bedanya dengan Negara Lain
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan disimulasikan pada 21-23 Juni dan mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan, tes psikologi akan diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan, hingga perpanjang SIM.
”Tes psikologi merujuk pada Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” ujar Fahri dikonfirmasi Kamis (21/6/2018).
Di berbagai negara, penerbitan SIM atau lisensi mengemudi harus melewati sejumlah proses. Pada prinsipnya, proses tersebut untuk memastikan bahwa pengemudi benar-benar memiliki kemampuan untuk mengendarai mobil dan motornya di jalan umum. Dengan kemampuan yang memadai diharapkan kecelakaan lalu lintas tidak terjadi.
Lantas, apakah negara lain juga menerapkan tes psikologi? Umumnya, lisensi penuh hanya akan diberikan setelah pengemudi menjalani masa percobaan beberapa tahun setelah mendapat lisensi sementara. Jika selama masa percobaan pemegang lisensi sementara melakukan pelanggaran lalu lintas dan ketentuan lain, maka dia tidak dapat memiliki lisensi penuh untuk mengemudi.