Billy Sindoro, dari Suap Perkara Hak Siar Kini Terjerat Kasus Meikarta
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Salah satu tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
”Diduga sebagai pemberi suap yakni BS (Billy Sindoro) swasta/direktur operasional Lippo Group,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Munculnya nama Billy Sindoro cukup mengejutkan. Billy bukan “orang baru” di seputar kasus korupsi. Penelusuran iNews.id, dia pernah berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan suap terkait perkara sengketa hak siar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menariknya, Billy tak lain kakak kandung Eddy Sindoro, buron kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta yang menyerahkan diri, Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2016.
Dalam kasus perkara hak siar, Billy Sindoro yang saat itu Komisaris PT Bank Lippo Tbk dan Eksekutif pada Kelompok Perusahaan-Perusahaan Lippo (KPPL atau Lippo Group) mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.
Dia mengetahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak Januari 2008 telah memeriksa laporan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT Direct Vision/DV (Terlapor I), Astro All Asia Networks, Plc (Terlapor II), ESPN Star Sports (Terlapor III) dan All Asia Multimedia Networks/AAMN (Terlapor IV).
Eddy Sindoro. (Foto: Antara).
Berdasarkan data KPK, Billy pada Juli 2008 meminta Tadjudin selaku anggota KPPU agar memperkenalkan kepada M Iqbal, salah seorang anggota majelis Komisi yang menangani perkara dugaan pelanggaran hak siar Liga Utama Inggris tersebut.
Pada perkembangannya, Billy bertemu dengan Iqbal pada 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada Selasa, 19 Agustus 2008 Billy berkomunikasi dengan Iqbal.
Saat itu Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.
Sejak komunikasi itu, Billy dan Iqbal terus melakukan sejumlah pertemuan. Pada Rabu, 27 Agustus 2008,Billy meminta Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukan klausul "injuction" yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerja sama dengan PT DV sebelum ada penyelesauan antara AAMN dengan PT DV.
Majelis Komisi pada 29 Agusuts 2008 membacakan Putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar "Injuction" yang diinginkan Billy Sindoro.
Atas putusan itu, Billy kembali bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta kamar 1712 pada 16 September 2008. Dalam pertemuan ini dia menyampaikan terima kasih atas bantuan Iqbal.
Selanjutnya, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada Iqbal. Usai pertemuan itu, Iqbal dan Billy diringkus petugas KPK di lobi hotel.
Dalam kasus ini, Billy selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2009), dia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 3 bulan. Billy juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Editor: Zen Teguh