Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu 2024, Ini Pesan Ketua MK ke Partai Perindo
BOGOR, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Partai Perindo. Anwar berharap Partai Perindo bisa memanfaatkan Bimtek ini untuk beracara di MK jika terjadi perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Tentu saja diharapkan salah satu partai peserta pemilu yaitu Partai Perindo bisa memanfaatkan bimtek ini. Sehingga nanti pada pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ketika ada sengketa bisa beracara dengan konstitusi apabila ada sengketa," kata Anwar usai membuka acara di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Senin (31/7/2023).
Materi Bimtek untuk Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu terkait hak dan kewajiban partai politik dalam sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Terkait hak dan kewajiban bagi partai politik ketika nanti digugat atau menggugat ke MK," tutur Anwar.
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Dr TGB HM Zainul Majdi menilai bimtek ini penting bagi kader Partai Perindo untuk mengetahui hukum acara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Jadi bimtek ini penting untuk seluruh kader Partai Perindo agar bisa beracara dengan baik, kalau memang diperlukan di MK," kata TGB.
TGB mengapresiasi penyelenggaraan Bimtek yang merupakan bentuk konkret pelayanan MK sebagai garda konstitusi sehingga kontestas Pemilu 2024 bisa mendapatkan hak dengan baik.
Bimtek untuk Partai Perindo ini dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Hadir sebagai peserta yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun dan beberapa pengurus partai.
Editor: Reza Yunanto