Bimtek DPW Partai Perindo DKI, Bawaslu Ingatkan Bacaleg Tahan Diri untuk Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Saya kira kepada bacaleg ini untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang saat ini tahapan sosialisasinya belum boleh. Kemudian melakukan kegiatan-kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu DKI Jakarta Mahyudin saat memberikan materi pembekalan di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023).
Mahyudin mengingatkan bacaleg saat ini hanya bisa melakukan sosialisasi.
"Jadi tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyudin menyampaikan sejumlah materi yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pemilu kepada para bacaleg Perindo DKI Jakarta. Dia berharap kepada para bacaleg dapat memahami materi yang disampaikan.
"Ini kan tadi pertanyaan-pertanyaannya (para Bacaleg) menyangkut soal teknis ya, yang ada di lapangan. Tentu ini kan menjadi kerisauan mereka. Sehingga ketika memberi gambaran bagaimana semestinya mereka lakukan, mereka sedikit memahami," ucapnya.