Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Israel Ungkap Pasukan Elite IDF Kerap Bunuh Sandera di Gaza gegara Salah Perhitungan
Advertisement . Scroll to see content

BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam Disebut Hilangkan Tumpang Tindih Birokrasi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:46:00 WIB
BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam Disebut Hilangkan Tumpang Tindih Birokrasi
Susaningtyas Kertopati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Aturan baru ini dinilai dapat menghilangkan tumpang tindih birokrasi karena Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berada di bawah presiden.

Pengamat Intelijien Susaningtyas Kertopati mengatakan kinerja BIN memang seharusnya hanya memberikan data kepada presiden. Dia mengapresiasi Perpres itu karena dapat membuat kerja BIN lebih efektif.

"Hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client yaitu dalam hal ini Presiden. Dengan adanya dibawah Presiden langsung diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi," kata Nuning, panggilan Susaningtyas Kertopati, Sabtu (18/7/2020).

Nuning mengatakan perpres yang mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015, disebut akan membuat kerja BIN lebih cepat.

"Kita juga dapat melihat hal ini sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen," ucapnya.

Selain itu, Perpres itu juga disebut Nuning tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara Tahun 2011. Dia mengatakan Perpres diterbitkan dengan tujuan agar presiden mendapat informasi langsung dari tangan pertama.

"Presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011," kata Nuning.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut