Bingung Ada 6 Laporan Polisi, Aiman: Pernyataan Saya Itu untuk Mengingatkan
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menanggapi laporan polisi terkait pernyataannya soal dugaan oknum aparat tidak netral. Pernyataan tersebut hanya mengingatkan terkait netralitas aparat penegak hukum di Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Aiman saat menjadi narasumber dalam diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Menurutnya, informasi tersebut didapat dari teman-temannya di kepolisian. Namun demikian di akhir pernyataan, dia berharap informasi itu tidak benar.
"Saya bingung ada 6 laporan, pasal yang dilaporkan di atas 5 tahun. Penyataan saya itu untuk mengingatkan bahwa ada informasi seperti itu. Tapi mudah-mudahan informasi itu salah," ujar dalam diskusi yang bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023).
Aiman pun meyakini tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya tersebut sehingga dia tetap mempertahankannya. Bahkan, unggahan pernyataan itu di media sosial pribadinya tidak dihapus.
"Mengingatkan adalah hal yang wajib. Fardu ain. Kewajiban kita untuk mengingatkan. Kalau mengingatkan jangan dipidana dong, kalau mengingatkan jangan diancam pidana dong," katanya.
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono meminta aparat penegak hukum untuk tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di Tanah Air dengan ikut serta dalam pemenangan calon tertentu di Pilpres 2024.
"Jangan curang, kami tidak akan diam. Kami akan berjuang mempertahankan demokrasi. Kami tidak mau Indonesia kembali ke masa Orde Baru," kata Aiman dalam diskusi media bertajuk Perusakan Baliho Ganjar di Sumut yang digelar di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023).
Aiman mengaku dia mendapat sejumlah informasi dari beberapa anggota kepolisian yang keberatan diminta komandannya untuk membantu pemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, Harian Media Indonesia sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," ucapnya ketika itu.
Akibat pernyataan tersebut, ada 6 aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Donald Karouw