Biro Umrah Bermasalah, Kemenag Cabut Izin ABU Tours dan SBL
JAKARTA, iNews.id - Empat biro perjalanan untuk ibadah umrah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Surat keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis umrah tersebut diterbitkan hari ini, Selasa (27/3/2018).
Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. Empat biro perjalanan umrah ini diputuskan telah gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Nizar menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel.
"Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel," kata Nizar.
Lantas, bagaimana nasib para jamaah umrah yang telah terdaftar di empat perusahaan nakal tersebut? Nizar mengatakan, PPIU yang telah dicabut izinnya berkewajiban untuk tetap memenuhi hak-hak para jamaah.