Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:45:00 WIB
Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan dugaan pasal selundupan yang dia sebut 'Menggibran'. Diduga pasal ini dibuat untuk meloloskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengecualikan bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri.

"Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang 'Menggibran'. Menggibran dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny dalam program bertema 'Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?' di iNews, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, dugaan penyelundupan pasal tersebut telah jelas merupakan bentuk cacat administratif. Dia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis dan terencana.

"Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 ayat 3," ucapnya.

"Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Harusnya kalau ada pasal yang dirubah itu dibahas," ucapnya.

Pasal tersebut katanya justru muncul saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya ketentuan syarat pendidikan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut