Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Ketua DPD Tampung Usulan Denny Indrayana terkait Pemakzulan Gibran: Kami Takkan Diam
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:21:00 WIB
Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pasal selundupan agar Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pasal itu, kata dia, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah (SMA) atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Menurut Denny, pasal itu diduga disusun untuk menyesuaikan syarat pendidikan cawapres dengan kondisi Gibran. Dia menilai persoalan tersebut lebih mendasar daripada polemik ijazah karena menyangkut dugaan manipulasi aturan pencalonan.

"Sebenarnya yang jauh lebih mendasar yaitu cacat manipulatif. Adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?" yang ditayangkan iNews, Selasa (13/10/2026).

Dia mengeklaim, fakta persidangan telah menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pembentukan pasal tersebut. Menurutnya, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tidak jelas karena draf yang diminta pihaknya tidak pernah disampaikan oleh KPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut