BNN Lakukan Asesmen Medis dan Pidana terkait Rehabilitasi Andi Arief
JAKARTA, iNews.id - Proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba politikus Partai Demokrat Andi Arief harus melalui asesmen pidana dan assesmen medis. Proses asesmen baru diketahui setelah enam hari.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, setiap kasus penyalahguaan narkotika harus melalui dua asesmen tersebut. Asesmen pidana, yaitu menyangkut adanya keterlibatan pengguna dengan jaringan pengedar narkoba.
Sementara asesmen medis untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan pengguna terhadap obat-obatan terlarang. "Ketentuannya 6x24 jam. Ada yang coba pakai, ada yang rekreaksional dan ada candu," ujar Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Sementara mengenai tempat rehabilitasi ada beberapa pilihan. Bisa di kawasan Lido, Bogor Jawa Barat atau di Jakarta. Dia menambahkan, berapa lama proses rehabilitasi itu sangat tergantung pada hasil asesmen.
"Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa tiga atau enam bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi