BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg dan 10.000 butir ekstasi. BNN juga menangkap tiga pengedar barang haram tersebut yakni AI, LAH dan FA.
Awalnya, BNN menangkap pria berinsial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Langkat, Sumatera Utara.
AI kedapatan membawa 15 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 15 bungkus teh China dan disimpan di dalam karung pupuk. AI mengaku mengambil sabu itu dari lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
"Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Jakarta, Jumat (20/9/2024).